Waduh... Kemendagri Tak Akui Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode

Waduh... Kemendagri Tak Akui Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode

JAKARTA – Karena tak berbadan huku, Kemendagri tidak mengakui Apdesi pendukung Jokowi 3 Periode. Hal itu dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemerintah hanya mengakui status badan hukum Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid. "Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar. Meski begitu, Bahtiar melanjutkan, Apdesi pimpinan Surta Wijaya bukan organisasi ilegal. Dia bahkan mengungkapkan bahwa kedua Apdesi itu pada dasarnya adalah dua organisasi yang berbeda. "Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar Apdesi pendukung Jokowi tiga periode mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Mereka tercatat memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya. Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta mereka mencantumkan 31 Agustus 2021 sebagai tanggal pendirian dan Fitria Novilia sebagai notarisnya. Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data base Kementerian Dalam Negeri. "Ada banyak ormas terkait desa. Ada forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," kata dia. Seperti diketahui, riuh teriakan Jokowi 3 Periode di Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya di Istoran Senaya, Selasa (29/3). Apdesi pimpinan Surta Wijaya ternyata tidak berbadan hukum. (jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: